ADRT BSK 1404


PEDAHULUAN
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah kepada kita, kampung merupakan komunitas yang terdiri dari pemuda pemudi yang berbeda pemikiran cara pandang serta penyikapan terhadap suatu masalah. Dalam suatu Negara pemuda pemudi adalah tulang punggung yang suatu saat akan menulang punggungi kemajuan suatu Negara.
Organisasi pemuda pemudi adalah suatu wadah untuk mempersatukan perbendaraan pemikiran dan cara pandang serta sarana untuk pembelajaran rasa tanggung jawab, konsekuensi dan tempat untuk menyatakan pendapat yang akan di sikapi serta dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.
Sebagaimana konsekuensi organisasi sebagai wadah suatu aspirasi serta membentuk masyarakat yang bertanggung jawab dan konsekuensi maka di susunlah pengurus  kepemudaan serta membuat aturan yang akan menjadi dasar berjalannya suatu organisasi yang sempurna dan tertata.

BAB I
ANGGOTA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Anggota organisasi meliputi;
·         Pemuda dan pemudi Kec. Sajira

Pasal 2
Organisasi Pemuda dan Pemudi telah lama didirikan, tetapi sejak tanggal 14, 04, 2006 dan di resmikan pada tgl : 12, 03, 2012 dijadikan hari jadi  ORGANISASI BSK 1404

Pasal 3
Organisasi Pemuda Pemudi beralamatkan di Kp. Somang, Ds. Sukarame, Sukajaya, Kab. Lebak, Banten

Pasal 4
Kedudukan Organisasi Pemuda-Pemudi dibawah naungan organisasi PK-KNPI, camat Kec. Sajira, Dan Kepala Desa Sukarame, Sukajaya



BAB II
ASAS DAN DASAR

Pasal 5
Organisasi pemuda-pemudi berasaskan musyawarah dan kebersamaan.

Pasal 6
Dasar organisasi muda-mudi adalah Musyawarah  yang menjadi dasar setiap keputusan pada setiap rapat rutin organisasi.

BAB III
LAMBANG DAN SLOGAN




Pasal 7

Lambang  organisasi adalah   : Lambang padi bulat merah yang di tengahnya ada 1404 berwarna biru

Yang berarti,
Padi                                         : untuk kemakmuran Pemuda-pemudi dan masyarakat
Bulat Merah                            : yang berarti bulat hati dan berani
1404 berwarna biru                : yang berarti melambangkan generasi muda
1404                                        : yang berarti didirikannya Organisasi BSK 1404

Pasal 8
Slogan organisasi adalah        : pemuda pemudi yang berorganisasi di BSK 1404 Berani dan bulat hati untuk kemakmuran masyarakat”
Artinya,
Cerdas dan kritis dalam mengungkapkan pendapat, serta kompak dan konsekuen dalam menjalankan keputusan yang telah di sepakati.

BAB IV
VISA DAN MISI, USAHA DAN SIFAT
Pasal 9
VISI DAN MISI;
Membentuk dan menciptakan pemuda dan pemudi yang kompak, bertanggung jawab serta memiliki jiwa NASIONALISME dan memiliki jiwa social yang tinggi.
Pasal 10
ORGANISASI PEMUDA-PEMUDI BSK 1404;
1.       Menyadarkan pentingnya bermasyarakat.
2.       Menanamkan rasa tanggung jawab dan konsekuen dalam masyarakat.
3.       Menyatukan kelompok-kelompok dan cara pandang yang berbeda.
4.       Memaksimalkan potensi yang ada, dari yang bersifat materi ataupun non materi.

Pasal 11
Organisasi pemuda-pemudi BSK 1404 merupakan organisasi dalam lingkup kampung yang beranggotakan seluruh pemuda-pemudi di kampung Padaran, Kiringan, dan Karenan yang sifatnya wajib bagi yang telah memenuhi ketentuan(diulas di pasal 1).

BAB V
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 12
Organisasi muda-mudi BSK 1404 adalah organisasi yang resmi, di bawah naungan PK-KNPI, camat Kec. Sajira, Dan Kepala Desa Sukarame, Sukajaya.


.
Pasal 13
Fungsi organisasi pemuda-pemudi PEKIK adalah wahana dan wacana pembelajaran serta penyambung aspirasi, informasi serta pemersatu seluruh masyarakat di kampung Padaran, Kiringan, Karenan terutama untuk pemuda-pemudi PEKIK.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI LENGKAP
Pasal 14






BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 15
1.       Musyawarah dilakukan setiap malam Minggu Pahing untuk membahas agenda-agenda yang akan dilaksanakan serta mendengar laporan-laporan dari masing-masing pengurus yang disebut dengan RAPAT RUTIN.
2.       Dalam keadaan tertentu musyawarah dapat di lakukan tidak dalam jadwal rapat bulanan yang di sebut dengan RAPAT  ISTIMEWA.
3.       Ketentuan, aturan serta tata tertib rapat dapat di atur di dalam ART.
Pasal 16
1.       Bentuk dalam musyawarah organisasi muda-mudi PEKIK adalah:
a.       Rapat rutin.
b.      Rapat istimewa.
c.       Rapat pengurus.
2.       Keputusan-keputusan di dalam musyawarah di ambil dengan jalan mufakat.
3.       Jika mufakat tidak tercapai, pengembalian keputusan bisa votting. Dan apabila votting pun  tidak dapat mencapai keputusan maka:
·         Ketua bersama para pengurus kampung yang berkompeten di dalam kepemudaan yang menentukan keputusan secara arif dan bijaksana.
BAB VIII
KEUANGAN DAN PENDAPATAN
Pasal 17
1.       Pembukuan keuangan oleh bendahara dan dikontrol oleh ketua.
2.       Keuangan untuk urusan kepemudaan diambil di:
·         Kas pemuda.
·         Kas listrik.
·         Iuran sosial.
Pasal 18
Pendapatan organisasi dari :
·         Iuran sosial.
·         Komisi penarikan listrik bulanan.
·         Sewa sound system dan peralatan lain.
·         Sankai-sanksi atau denda.
Pasal 19
Pengelolaan keuangan serta pembukuan adalah tanggungjawab bendahara. Penggunaan keuangan serta  pengelolaan keuangan seperti tercantum dalam pasal 17 dan pasal 18 harus dapat di pertanggung jawabkan dengan jelas serta di laporkan di depan rapat rutin.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar