PEDAHULUAN
Puji syukur kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah kepada kita, kampung merupakan
komunitas yang terdiri dari pemuda pemudi yang berbeda pemikiran cara pandang
serta penyikapan terhadap suatu masalah. Dalam suatu Negara pemuda pemudi
adalah tulang punggung yang suatu saat akan menulang punggungi kemajuan suatu
Negara.
Organisasi pemuda pemudi
adalah suatu wadah untuk mempersatukan perbendaraan pemikiran dan cara pandang
serta sarana untuk pembelajaran rasa tanggung jawab, konsekuensi dan tempat
untuk menyatakan pendapat yang akan di sikapi serta dilaksanakan dengan arif
dan bijaksana.
Sebagaimana konsekuensi
organisasi sebagai wadah suatu aspirasi serta membentuk masyarakat yang
bertanggung jawab dan konsekuensi maka di susunlah pengurus kepemudaan
serta membuat aturan yang akan menjadi dasar berjalannya suatu organisasi yang
sempurna dan tertata.
BAB I
ANGGOTA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Anggota organisasi meliputi;
·
Pemuda dan pemudi Kec.
Sajira
Pasal 2
Organisasi Pemuda dan Pemudi telah lama didirikan, tetapi sejak tanggal 14, 04, 2006 dan di resmikan pada
tgl : 12, 03, 2012 dijadikan hari jadi ORGANISASI BSK 1404
Pasal 3
Organisasi Pemuda Pemudi beralamatkan di Kp. Somang, Ds. Sukarame, Sukajaya, Kab. Lebak, Banten
Pasal 4
Kedudukan Organisasi Pemuda-Pemudi dibawah naungan organisasi PK-KNPI, camat Kec. Sajira, Dan
Kepala Desa Sukarame, Sukajaya
BAB II
ASAS DAN DASAR
Pasal 5
Organisasi pemuda-pemudi berasaskan musyawarah dan kebersamaan.
Pasal 6
Dasar organisasi muda-mudi adalah Musyawarah yang menjadi dasar
setiap keputusan pada setiap rapat rutin organisasi.
BAB III
LAMBANG DAN SLOGAN
Pasal 7
Lambang organisasi adalah : Lambang padi bulat merah yang di tengahnya
ada 1404 berwarna biru
Yang berarti,
Padi : untuk
kemakmuran Pemuda-pemudi dan masyarakat
Bulat Merah : yang berarti bulat
hati dan berani
1404 berwarna
biru : yang berarti
melambangkan generasi muda
1404 : yang
berarti didirikannya Organisasi BSK 1404
Pasal 8
Slogan organisasi adalah : “pemuda pemudi yang berorganisasi di BSK 1404 Berani dan bulat hati untuk
kemakmuran masyarakat”
Artinya,
Cerdas dan kritis dalam mengungkapkan pendapat, serta kompak dan konsekuen
dalam menjalankan keputusan yang telah di sepakati.
BAB IV
VISA DAN MISI, USAHA DAN SIFAT
Pasal 9
VISI DAN MISI;
Membentuk dan menciptakan pemuda dan pemudi yang kompak, bertanggung jawab
serta memiliki jiwa NASIONALISME dan memiliki jiwa social yang tinggi.
Pasal 10
ORGANISASI PEMUDA-PEMUDI BSK 1404;
1. Menyadarkan pentingnya bermasyarakat.
2. Menanamkan rasa tanggung jawab dan konsekuen dalam masyarakat.
3. Menyatukan kelompok-kelompok dan cara pandang yang berbeda.
4. Memaksimalkan potensi yang ada, dari yang bersifat materi ataupun non
materi.
Pasal 11
Organisasi pemuda-pemudi BSK 1404 merupakan organisasi dalam lingkup kampung yang
beranggotakan seluruh pemuda-pemudi di kampung Padaran, Kiringan, dan Karenan yang sifatnya wajib bagi yang telah memenuhi ketentuan(diulas di pasal 1).
BAB V
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 12
Organisasi muda-mudi BSK 1404 adalah organisasi yang resmi, di bawah naungan PK-KNPI, camat Kec. Sajira, Dan
Kepala Desa Sukarame, Sukajaya.
.
Pasal 13
Fungsi organisasi pemuda-pemudi PEKIK adalah wahana dan wacana pembelajaran
serta penyambung aspirasi, informasi serta pemersatu seluruh masyarakat di kampung Padaran, Kiringan, Karenan terutama untuk pemuda-pemudi PEKIK.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI LENGKAP
Pasal 14
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 15
1. Musyawarah dilakukan setiap malam Minggu Pahing untuk
membahas agenda-agenda
yang akan dilaksanakan serta mendengar laporan-laporan dari
masing-masing pengurus yang disebut dengan RAPAT RUTIN.
2. Dalam keadaan tertentu musyawarah dapat di lakukan tidak dalam jadwal rapat
bulanan yang di sebut dengan RAPAT ISTIMEWA.
3. Ketentuan, aturan serta tata tertib rapat dapat di atur di dalam ART.
Pasal 16
1. Bentuk dalam musyawarah organisasi muda-mudi PEKIK adalah:
a. Rapat rutin.
b. Rapat istimewa.
c. Rapat pengurus.
2. Keputusan-keputusan di dalam musyawarah di ambil dengan jalan mufakat.
3. Jika mufakat tidak tercapai, pengembalian keputusan bisa votting. Dan
apabila votting pun tidak dapat mencapai keputusan maka:
·
Ketua bersama para pengurus kampung yang berkompeten di dalam kepemudaan
yang menentukan keputusan secara arif dan bijaksana.
BAB VIII
KEUANGAN DAN PENDAPATAN
Pasal 17
1. Pembukuan keuangan oleh bendahara dan dikontrol oleh ketua.
2. Keuangan untuk urusan kepemudaan diambil di:
·
Kas pemuda.
·
Kas listrik.
·
Iuran sosial.
Pasal 18
Pendapatan organisasi dari :
·
Iuran sosial.
·
Komisi
penarikan listrik bulanan.
·
Sewa sound
system dan peralatan lain.
·
Sankai-sanksi atau denda.
Pasal 19
Pengelolaan keuangan serta pembukuan adalah tanggungjawab
bendahara. Penggunaan keuangan serta pengelolaan keuangan seperti
tercantum dalam pasal 17 dan pasal 18 harus dapat di pertanggung jawabkan
dengan jelas serta di laporkan di depan rapat rutin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar